KODE ETIK HUBUNGAN DOSEN DENGAN UNIVERSITAS, TEMAN SEJAWAT, MAHASISWA, & TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Kode Etik Dosen dengan Universitas
    1. Berperan aktif memelihara dan mengembangkan keberadaan Universitas Darunnajah.
    2. Menjaga dan meningkatkan nama baik Universitas Darunnajah.
  2. Kode Etik Dosen dengan Teman Sejawat
    1. Bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
    2. Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
    3. Menjadi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif.
    4. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    5. Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    6. Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
    7. Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.
  3. Kode Etik Dosen dengan Mahasiswa
    1. Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak diskriminatif.
    2. Menyempurnakan metode pendidikan dan pembelajaran.
    3. Memfasilitasi mahasiswa agar menjadi ilmuwan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan berguna bagi masyarakat, negara, dan umat manusia.
    4. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    5. Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    6. Dosen sebaiknya tidak mengirimkan pesan yang tidak penting kepada mahasiswa.
    7. Dosen pria tidak diizinkan berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswi, begitu pula dosen wanita tidak diizinkan berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswa.
    8. Dosen pria tidak diizinkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswi, begitu pula dosen wanita tidak diizinkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswa.
  1. Kode Etik Dosen dengan Tenaga Kependidikan
    1. Memposisikan tenaga kependidikan sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai.
    2. Menjaga hubungan baik dalam bidang pekerjaan secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan.
    3. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    4. Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
    5. Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
    6. Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.