VISI

Merujuk pada visi Universitas Darunnajah pusat pengembangan keilmuan, manajemen, teknologi dan kewirasuahaan berbasis pesantren wakaf, maka visi Satgas PPKS Unversitas Darunnajah memiliki visi :

Pusat pengembangan ilmu, manajemen, teknologi dan kewirausahaan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berdasarkan nilai Islam untuk mewujudkan keamanan dan mencegah kekerasan”.

Visi tersebut merupakan pedoman dan arah bagi seluruh civitas akademika dalam membangun Kesadaran Gender (KG), Kesetaraan Disabilitas (KD) dan Anti Kekerasan Seksual (AKS) di Unversitas Darunnajah dan masyarakat.

MISI

  1. Berkomitmen dalam mengawal isu kekerasan seksual melalui peran penting Satgas PPKS untuk mewujudkan keaman dan mencegah kekerasan.
  2. Menyelenggarakan program sosialisasi, edukasi dan training anti kekerasan seksual serta penguatan budaya komunitas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengembangan ilmu yang beradab serta kultur religi berdasarkan nilai – nilai Islam .
  3. Mewujudkan Unversitas Darunnajah sebagai pusat pengembangan ilmu yang responsif gender dan anti kekerasan seksual serta kampus yang aman dan mencegah kekerasan.
  4. Membangun tata kelola perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui layanan aduan, pendampingan, penanganan kasus pro-korban dan kebijakan yang mendukung PPKS.

TUJUAN

  1. Terwujudnya Unversitas Darunnajah sebagai kampus yang aman dan terhindar dari kekerasan. (pencegahan)
  2. Tertanganinya laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika sesuai ketentuan yang berlaku, agar terwujudnya iklim akademik yang humanis, responsif gender, anti kekerasan dan berkeadilan untuk menjamin kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan. (perlindungan)
  3. Terdampinginya korban kekerasan seksual secara psikologis, sosial, spiritual, medis dan akademik. (perlindungan dan respon)
  4. Memastikan bahwa kebijakan yang sesuai dan prosedur penanganan kasus kekerasan seskual dikampus diimplementasikan dengan baik dan diterapkan secara adil. (penegakan kebijakan)
  5. Penggerak untuk perubahan sosial untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual dikalangan civitas akademika dan masyarkat luas, serta berperan aktif dalam mengadvokasi perubahan kebijakan dalam praktik yang dapat mengurangi risiko dan dampak kekerasan seksual. (advokasi)

TUPOKSI

  1. Membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas.
  2. Melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi
  4. Menyampaikan hasil survei kepada pemimpin perguruan tinggi.
  5. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
  6. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  7. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
  8. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  9. Meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  10. Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban;
  11. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.