KODE ETIK HUBUNGAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN UNIVERSITAS, TEMAN SEJAWAT, MAHASISWA, DAN DOSEN
Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Universitas
- Berperan aktif memelihara dan mengembangkan keberadaan Universitas Darunnajah.
- Menjaga dan meningkatkan nama baik Universitas Darunnajah.
Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Teman Sejawat
- Bekerjasama secara harmonis dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Menjadi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif.
- Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Tidak melakukan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
- Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.
Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Mahasiswa
- Membantu memfasilitasi mahasiswi menjadi ilmuwan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berguna bagi masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
- Membantu pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus, ikhlas, kreatif, komunikatif, inovatif, berpegang pada moral luhur dan profesional serta tidak diskriminatif.
- Menunjang kelancaran proses pendidikan dan pembelajaran.
- Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Tenaga kependidikan sebaiknya tidak mengirimkan pesan yang tidak penting kepada mahasiswa.
- Tenaga kependidikan pria tidak boleh berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswi, dan tenaga kependidikan wanita juga tidak boleh berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswa.
- Tenaga kependidikan pria tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswi, begutu juga tenaga kependidikan wanita tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswa.
Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Dosen
- Memposisikan dosen sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai.
- Menjaga hubungan baik dalam bidang pekerjaan secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan.
- Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada dosen, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap dosen, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
- Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
- Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.