KODE ETIK HUBUNGAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN UNIVERSITAS, TEMAN SEJAWAT, MAHASISWA, DAN DOSEN

Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Universitas

  1. Berperan aktif memelihara dan mengembangkan keberadaan Universitas Darunnajah.
  2. Menjaga dan meningkatkan nama baik Universitas Darunnajah.

Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Teman Sejawat

  1. Bekerjasama secara harmonis dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi, membina hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  3. Menjadi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif.
  4. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  5. Tidak melakukan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  6. Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
  7. Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.

Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Mahasiswa

  1. Membantu memfasilitasi mahasiswi menjadi ilmuwan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berguna bagi masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
  2. Membantu pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus, ikhlas, kreatif, komunikatif, inovatif, berpegang pada moral luhur dan profesional serta tidak diskriminatif.
  3. Menunjang kelancaran proses pendidikan dan pembelajaran.
  4. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  5. Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada mahasiswa, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  6. Tenaga kependidikan sebaiknya tidak mengirimkan pesan yang tidak penting kepada mahasiswa.
  7. Tenaga kependidikan pria tidak boleh berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswi, dan tenaga kependidikan wanita juga tidak boleh berduaan dalam satu ruangan dengan mahasiswa.
  8. Tenaga kependidikan pria tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswi, begutu juga tenaga kependidikan wanita tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan mahasiswa.

Kode Etik Tenaga Kependidikan dengan Dosen

  1. Memposisikan dosen sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghargai.
  2. Menjaga hubungan baik dalam bidang pekerjaan secara profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan.
  3. Tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada dosen, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  4. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap dosen, baik di dalam maupun di luar Universitas Darunnajah.
  5. Dilarang berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
  6. Dilarang melakukan sentuhan fisik yang tidak patut dengan lawan jenis.