Tugas dan fungsi satgas

  1. Membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas.
  2. melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
  3. melakukan edukasi dan sosialisasi.
  4. Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
  5. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
  6. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  7. Melakukan Koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  8. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  9. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
  10. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
  11. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.