Tugas dan fungsi satgas
- Membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas.
- melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
- melakukan edukasi dan sosialisasi.
- Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
- Melakukan Koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
- memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
- meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
- melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
- melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.