Universitas Darunnajah Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan di Kampus melalui Sosialisasi PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024

Bekasi, 20 November 2024 – Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) Universitas Darunnajah, Nesa Novrizal, menghadiri sosialisasi terkait PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Acara ini berlangsung di Auditorium Grha Tanoto, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kampus II, pada Rabu, 20 November 2024.

Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan diawali prosesi menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa. Selanjutnya, Rektor Universitas Bhayangkara, Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., memberikan kata sambutan pembukaan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga atas penyelenggaraan acara penting ini di Universitas Bhayangkara. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada para hadirin apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Prof. Dr. Tony Toharudin, S.Si., M.Sc., yang menekankan pentingnya PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024 sebagai pengganti peraturan sebelumnya, yaitu PERMENDIKBUD No. 30 Tahun 2021. Prof. Tony menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tantangan dan isu-isu kekerasan yang relevan di lingkungan perguruan tinggi saat ini.

Poin-Poin Penting dari Sosialisasi
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin penting dari PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024 disampaikan, antara lain:

Menciptakan Lingkungan Aman di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika, bebas dari kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.

Sistem Transparan dan Adil dalam Penanganan Kasus
Regulasi ini memastikan sistem yang transparan dan adil dalam menangani kasus kekerasan, sehingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku ditindak sesuai aturan.

Kemudahan Pembentukan SATGAS PPKPT
PERMENDIKBUDRISTEK terbaru ini mempermudah perguruan tinggi dalam membentuk SATGAS PPKPT yang bertugas menangani kasus kekerasan.

Perlindungan Korban
Regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban kekerasan, baik dari segi fisik, mental, maupun hukum.

Meningkatkan Budaya Akademik yang Menghormati Etika dan Moral
Tujuan lain dari peraturan ini adalah menumbuhkan budaya akademik yang lebih menghormati etika, moral, dan prinsip-prinsip keadilan.

Pedoman yang Lebih Jelas
Regulasi ini memberikan pedoman yang lebih terstruktur dalam penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sehingga pelaksanaannya lebih efektif.

Komitmen Universitas Darunnajah
Dalam acara tersebut, Universitas Darunnajah, melalui kehadiran perwakilannya, menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pelaksanaan PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024. Kehadiran SATGAS PPKPT Universitas Darunnajah merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa lingkungan perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan akademik serta pribadi seluruh sivitas akademika.

Nesa Novrizal, selaku anggota SATGAS PPKPT Universitas Darunnajah, mengungkapkan bahwa acara ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru serta membekali SATGAS dengan pedoman yang jelas dalam menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan kampus.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini berjalan dengan sukses dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perguruan tinggi di wilayah III. Diharapkan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan berbudaya.

Penulis: Nesa Novrizal

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *