SATUAN TUGAS PPKS
Tugas & Fungsi Satgas
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
11
Total Fungsi
100%
Komitmen
24/7
Siap Melayani
01
Pemantauan & Evaluasi
Membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas.
02
Surveilans Risiko
Melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
03
Edukasi & Sosialisasi
Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh warga kampus tentang pencegahan kekerasan seksual.
04
Pelaporan Survei
Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi secara berkala dan komprehensif.
05
Program Inklusif
Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
06
Tindak Lanjut Laporan
Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan cepat, profesional, dan penuh empati.
07
Koordinasi Disabilitas
Melakukan Koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
08
Pemeriksaan Saksi
Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam proses investigasi.
09
Bantuan Pemimpin PT
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
10
Konsultasi Ahli
Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
11
Kerja Sama Antar PT
Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Berkomitmen untuk Lingkungan Kampus yang Aman
Satgas PPKS siap melayani dan melindungi seluruh warga kampus dengan profesional, empati, dan kerahasiaan terjamin.
