Bagaimana Kepemimpinan Perempuan Dalam Pandangan Islam ?

31 Agustus 2024 – Isu Kepemimpinan Wanita dalam islam merupakan topik yang selalu menarik untuk didiskusikan. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik dan kontemporer terkait boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin. Ulama klasik cenderung melarang wanita menjadi pemimpin berdasarkan pemahaman tekstual terhadap beberapa hadist. Namun, ulama kontemporer berpandangan lain dengan mempertimbangkan konteks zaman dan ayat-ayat Al-Qur;an yang menekankan kesetaraan gender.
Dilihat dari perspektif kesetaraan gender, islam menjujung tinggi konsep keadilan untuk semua tanpa memandang jenis kelamin. Islam lahir sebagai agama yang menyebarkan cinta dan kasih sayang untuk semua manusia. Dengan demikian, kepemimpinan wanita dalam islam dapat diterima selama memenuhi kriteria kepemimpinan yang adil, amanah, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan umat.

Kepemimpinan dalam Islam
Secara etimologi, kepemimpinan dalam Islam disebut dengan istilah Khilafah, Imamah, atau Imaroh, yang berarti daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin. Setiap manusia pada dasarnya adalah pemimpin, baik dalam tingkatan tinggi (pemimpin umat/negara) maupun dalam tingkatan yang paling rendah, yaitu pemimpin bagi diri sendiri. Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab yang besar dari Allah. Seorang pemimpin harus memiliki keahlian dan integritas yang baik, karena kepemimpinan tidak bisa dijalankan hanya dengan kemampuan seadanya. Konsep kepemimpinan dalam Islam dibangun atas dasar nilai-nilai transendental yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hadis terkait Kepemimpinan
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 59,

يَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Kewajiban Dan Hak Wanita
Islam menekankan pentingnya pendidikan bagi wanita. Pada zaman Nabi SAW, perempuan mulai mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam menuntut ilmu.
Wanita juga memiliki hak untuk bekerja atau berkarir, namun tetap harus memprioritaskan aspek kebaikan dan manfaat bagi rumah tangga dan masyarakat. Islam tidak memberikan batasan-batasan ruang bagi wanita untuk bekerja di dalam maupun di luar rumah dan dalam semua bidang yang baik yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup yang baik pula.
Wacana kepemimpinan perempuan tinjauan perspektif Islam merupakan sesuatu yang selalu menarik untuk dibahas. Disebabkan karena kepemimpinan merupakan kesepakatan bersama antara pemimpin dan pengikut yang harus mampu mewujudkan rasa keadilan, mewujudkan rasa aman, dan menjaga keutuhan sebagai pemimpin dalam masyarakat.
Tetapi kesetaraan Gender saat ini masih menjadi polemik disebabkan karena belenggu Budaya Patriarki yang melekat di masyarakat. Sehingga sering kali, perempuan dianggap rendah bahwa tugas perempuan hanya sekadar pekerjaan domestik. Sehingga, jika untuk masuk ke dalam ranah kepemimpinan, perempuan dipandang sebelah mata dan akan membawa dampak yang negatif terhadap masyarakat.

Hadist terkait kepemimpinan perempuan dan sejarahnya
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

Artinya:
“Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: ‘Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang kudengar dari Rasulullah SAW pada hari menjelang Perang Jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka. Ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’’” (HR Al-Bukhari).
Secara status haditsnya sendiri, para ulama menyepakati bahwa ia berkualitas shahih. Nah, salah satu konsekuensi hadits yang dihukumi shahih adalah ia dapat menjadi dasar hukum atau hujjah dalam syariat. Dari pernyataan Nabi “…Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita…” inilah debat panjang soal kepemimpinan perempuan terjadi.
Kita mulai dengan komentar para ulama, khususnya ahli hadits dan ahli fiqih tentang makna riwayat Abu Bakrah tersebut. Para muhadditsin sudah menyepakati keshahihannya, salah satunya karena telah memenuhi standar Imam Al-Bukhari. Imam At-Tirmidzi juga menyebutnya hadits hasan shahih. ad Asbabul wurud atau sebab dituturkannya hadits tersebut oleh Abu Bakrah adalah ketika konflik politik meruncing antara kubu Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali bin Abu Thalib, yang menjadi pemicu Perang Jamal pada tahun 36 H. Posisi politik Abu Bakrah sendiri disebutkan tidak berpihak pada kubu Sayyidah Aisyah, dan mendasarkan sikapnya pada pernyataan Nabi di atas.
Para pensyarah hadits menjelaskan peristiwa apa yang menyebabkan Nabi berujar demikian. Alkisah, negeri Kisra-salah satu bagian dari negeri-negeri Persia-memiliki seorang raja yang terbunuh, buah dari konflik internal kerajaan. Rupanya, pembunuh sang raja adalah anak lelakinya sendiri. Intrik demi intrik terjadi dalam kerajaan, dan singkat cerita diputuskan untuk mengangkat raja dari anak perempuan sang Kisra.
Sayangnya, anak perempuan Kisra ini kurang sukses memimpin kerajaan. Banyak diskusi tentang sebabnya, ada yang menyebut inkompetensi, ada juga yang menyebutkan bahwa kemunduran kerajaan itu adalah akibat Kisra menyobek surat dakwah dari Nabi, maka ia kualat dengan terjadinya intrik dalam istana, serta ‘terpaksa’ anak perempuannya yang menjadi raja–dan doa Nabi.mengenai kemunduran kerajaan pun terkabulkan.
Demikian kurang lebih keterangan dalam Irsyadus Sari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-Qasthalani dan Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi karya Imam Al-Mubarakfuri.
Mengenai diskusinya dalam syariat, Syekh Muhammad Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari mengutip pendapat jumhur ulama tentang istinbath hadits tersebut: perempuan tidak dapat menjadi sebagai qadli atau hakim, meski ada pendapat minor di kalangan mazhab Malikiyah yang memperbolehkannya. Komentar serupa juga dapat ditemukan dalam syarah Shahih Al-Bukhari lainnya seperti Irsyadus Sari karya Imam Al-Qasthalani maupun Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Tidak hanya tidak boleh menjadi qadhi, dalam urusan persaksian dan imamah (kepemimpinan) pun ia juga dilarang.
Mengapa jumhur ulama berpendapat demikian? Salah satu argumen disajikan oleh Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir tentang hadits tersebut. Disebutkan bahwa suatu kaum atau golongan tidak akan sejahtera jika dipimpin perempuan karena lemahnya pemikiran perempuan. Selain itu, berdasarkan keterangan Al-Munawi, perempuan adalah aurat. Merupakan suatu pantangan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin karena pemimpin perlu banyak tampak di masyarakat. Lebih lanjut, dalam Subulus Salam Syarh Bulughul Maram karya Imam As-Shan’ani, disertakan juga komentar bahwa perempuan telah ditetapkan syariat untuk menjadi pemimpin di rumahnya. Hal ini meniscayakan bahwa urusan domestik kerumahtanggaan adalah tanggung jawab perempuan, dan di sanalah ia dapat memimpin.

Kesimpulan
Berdasarkan teks di atas, dapat disimpulkan bahwa isu kepemimpinan wanita dalam Islam merupakan topik yang selalu menarik untuk didiskusikan. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik dan kontemporer terkait boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin:
1. Ulama klasik seperti Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i cenderung melarang wanita menjadi pemimpin berdasarkan pemahaman tekstual terhadap beberapa hadits. Mereka berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, baik dalam lingkup luas maupun terbatas, karena kepemimpinan pada hakikatnya sama.
2. Ulama kontemporer berpandangan lain dengan mempertimbangkan konteks zaman dan ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan kesetaraan gender. Menurut mereka, kepemimpinan wanita dibolehkan selama memenuhi kriteria yang adil, amanah, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan umat.
3. Dari perspektif kesetaraan gender, Islam menjunjung tinggi konsep keadilan untuk semua tanpa memandang jenis kelamin. Islam lahir sebagai agama yang menyebarkan cinta dan kasih sayang untuk semua manusia. Dengan demikian, kepemimpinan wanita dalam Islam dapat diterima selama kriteria kepemimpinan terpenuhi.
4. Dalam sejarah Islam, terdapat contoh kepemimpinan wanita yang sukses, seperti Ratu Bilqis dan Aisyah r.a. Namun, hadits Nabi yang melarang suatu kaum dipimpin wanita juga menjadi dasar bagi ulama klasik untuk melarang kepemimpinan wanita.
Secara umum, perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan dan pertimbangan konteks zaman. Namun, prinsip keadilan dan kemaslahatan umat tetap menjadi dasar utama dalam memandang isu kepemimpinan wanita dalam Islam.

Penulis,
Rapika Dewi(22023055)Kewirausahaan
Linkar Pena

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *