Ketua Satgas PPKS Universitas Darunnajah Sampaikan Materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” kepada Mahasiswa Baru Tahun 2024

Ketua Satgas PPKS Universitas Darunnajah Sampaikan Materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” kepada Mahasiswa Baru Tahun 2024
Ketua Satgas PPKS Universitas Darunnajah Sampaikan Materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” kepada Mahasiswa Baru Tahun 2024

Jakarta, 13 September 2024 – Rizka Fajrina S., M.M., Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sekaligus Ketua Program Studi Administrasi Bisnis Universitas Darunnajah, memberikan materi penting tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” kepada para mahasiswa baru Universitas Darunnajah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyambutan mahasiswa baru dan berlangsung di Aula Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.

Dalam paparannya, Rizka Fajrina menekankan urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengingat maraknya kasus-kasus pelecehan yang terjadi di dunia pendidikan. Beliau mengawali dengan menjelaskan beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual, di antaranya:
1. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang berisi tentang Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban.
3. Keputusan Rektor Universitas Darunnajah Nomor 1304/UDN.R/B/IV/2024 tentang pembentukan Satgas PPKS di lingkungan Universitas Darunnajah.
Rizka menjelaskan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan isu serius yang harus ditangani dengan prinsip-prinsip pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama, Hak Asasi Manusia (HAM), serta keanekaragaman budaya Indonesia.

Beliau kemudian memberikan definisi kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, yang didefinisikan sebagai “setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”
Beberapa contoh kekerasan seksual yang ia sampaikan meliputi tindakan seperti perkosaan, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, serta bullying secara verbal maupun non-verbal. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa jenis kekerasan seksual yang umum terjadi, antara lain:
– Pelecehan fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan.
– Pelecehan lisan, berupa perkataan yang melecehkan atau menghina.
– Pelecehan non-verbal, misalnya gerakan tubuh yang menyinggung atau tidak senonoh.
– Pelecehan visual, seperti memperlihatkan gambar atau video yang mengandung unsur pelecehan seksual.
– Pelecehan psikologis, yang mencakup tindakan intimidasi atau manipulasi yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.

Dalam pemaparannya, Rizka juga menyampaikan data yang mengkhawatirkan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di mana 63% kasus pelecehan seksual tidak dilaporkan, 77% dosen mengakui bahwa kekerasan seksual terjadi di kampus mereka, dan 81% kasus kekerasan di lingkungan pendidikan adalah kekerasan seksual. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan fenomena yang tersembunyi namun meluas, dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen kampus.

Beliau mengingatkan para mahasiswa baru bahwa setiap individu di kampus berhak atas rasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, Rizka mendorong semua pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk proaktif dalam mencegah dan melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual. Ia juga menginformasikan prosedur pelaporan kekerasan seksual di Universitas Darunnajah yang dapat diakses melalui situs web resmi PPKS Universitas Darunnajah, sebagai upaya untuk mempermudah korban dalam melaporkan kasus dengan aman dan nyaman.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para mahasiswa baru mengenai pentingnya menjaga lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Diharapkan, dengan adanya program ini, Universitas Darunnajah dapat terus menjaga komitmen dalam menciptakan suasana belajar yang positif dan mendukung pengembangan potensi setiap mahasiswa tanpa ancaman kekerasan.

Dengan terselenggaranya acara ini, Universitas Darunnajah semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan kampus, serta membangun kesadaran kolektif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual dengan tegas dan transparan.

Add Universitas Darunnajah as a preferred source on Google.

kemahasiswaan



chat 0 Komentar

edit Tinggalkan Komentar

Surel tidak akan ditampilkan ke publik.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.